Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu
Ini Identitas dan Pekerjaan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang: Pensiunan BPN hingga Kades
Lima orang tersangka dugaan korupsi penadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang berasal dari beragam latar belakang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lima orang tersangka dugaan korupsi penadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang berasal dari beragam latar belakang.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp329 miliar pada Senin (1/7/2024) malam.
Kelima tersangka itu adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. DSM sendiri saat ini masih dalam penangkapan oleh tim dari Kejari Sumedang yang bertugas di Bandung. Sementara empat lainnya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.
Baca juga: Pasal Berlapis Menjerat Pelaku Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Sumedang
Ini identitas dan pekerjaan kelimanya.
1 . AR, pensiunan dari BPN Sumedang yang saat itu Ketua Satgas B, yang bertugas inventarisasi dan identifikasi terhadap hak kepemilikan.
2. P, merupakan anggota satgas B
3. MI, adalah orang kantor jasa penilaian publik
4. U, adalah mantan kepala Desa Cilayung.
5. DSM, Direktur utama Priwista Raya.
Baca juga: Kejari Sumedang Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu yang Seret 5 Tersangka
"Kita akan lihat perkembangan, kemungkinan terbuka (adanya tersangka baru)," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari di di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.
Pasal Berlapis
Pasal berlapis ditimpakan kepada para tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan itu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.
Kejari Sumedang menerapkan pasal berlapis kepada DSM, AR, AP, MI, dan U.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu
"Ada perbuatan melawan hukum, dimulai dari pendataan sampai ganti rugi. Kerugian negara, Rp 329 M," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor.
Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami akan lakukan serangkaian proses, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dan tersangka ditahan 20 hari terhitung 1 Juli," kata Yenita Sari.
Pembebasan Lahan
Yenita Sari menjelaskan pada 2019-2020, telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung.
"Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas B dan P adalah anggotanya,"
"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif, untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU,"
"Dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," kata Yenita Sari.
Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020.
"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.
Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.
"Dari hasil penyidikan, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah itu, ada perbuatan melawan hukum yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi, sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," kata Yenita.
Dalam hal ini, negara mengalami kerugian senial Rp 329 miliar atau tepatnya Rp329.718.336.292. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Berpeluang Bertambah, Ini Kata Kajari Sumedang |
![]() |
---|
Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ratusan Miliar Belum Bisa Cair, Kajari Sumedang Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pasal Berlapis Menjerat Pelaku Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Sumedang Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu yang Seret 5 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.