Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Ini Identitas dan Pekerjaan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang: Pensiunan BPN hingga Kades

Lima orang tersangka dugaan korupsi penadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang berasal dari beragam latar belakang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR/ Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memamerkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lima orang tersangka dugaan korupsi penadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang berasal dari beragam latar belakang.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp329 miliar pada Senin (1/7/2024) malam.

Kelima tersangka itu adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. DSM sendiri saat ini masih dalam penangkapan oleh tim dari Kejari Sumedang yang bertugas di Bandung. Sementara empat lainnya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.

Baca juga: Pasal Berlapis Menjerat Pelaku Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Sumedang

Ini identitas dan pekerjaan kelimanya.

1 . AR, pensiunan dari BPN Sumedang yang saat itu Ketua Satgas B, yang bertugas inventarisasi dan identifikasi terhadap hak kepemilikan.

2. P, merupakan anggota satgas B

3. MI, adalah orang kantor jasa penilaian publik

4. U, adalah mantan kepala Desa Cilayung.

5. DSM, Direktur utama Priwista Raya.

Baca juga: Kejari Sumedang Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu yang Seret 5 Tersangka

"Kita akan lihat perkembangan, kemungkinan terbuka (adanya tersangka baru)," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari di di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.

Pasal Berlapis

Pasal berlapis ditimpakan kepada para tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan itu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.

Kejari Sumedang menerapkan pasal berlapis kepada DSM, AR, AP, MI, dan U.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

"Ada perbuatan melawan hukum, dimulai dari pendataan sampai ganti rugi. Kerugian negara, Rp 329 M," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved