Berita Viral

Viral Nasib Mbah Kannut Dilaporkan 4 Anak gara-gara Masalah Warisan, Anak Sulung Tak Menyangka

Mbah Kannut dilaporkan empat anak kandungnya sendiri ke polisi karena tak bagikan warisan.

Freepik - IST via Sripoku
Mbah Kannut Dipolisikan 4 Anak Kandung karena Tak Bagikan Warisan, Doakan Mereka Bertobat: Sudah Tua 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus anak laporkan ibu kandung gara-gara warisan viral di media sosial.

Lansia yang dilaporkan anak kandung tersebut adalah seorang nenek yang akrab disapa Hj Kannut atau Mbah Kannut (77).

Mbah Kannut dilaporkan empat anak kandungnya sendiri ke polisi karena tak bagikan warisan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Mbah Kannut dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan Pria Dituduh Maling di Grogol, Korban Teriak Minta Tolong, Wajah Ditendang

Permasalahan antara Mbah Kannut dan anak-anaknya mencuat setelah sang suami meninggal dunia.

Anak-anak yang belum mendapatkan harta warisan pun mempermasalahkan tindakan Mbah Kannut yang menjual tanah warisan.

Hj Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketika ditemui, Hj Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata.

Baca juga: Viral Video Anak Hendak Jemput Ayah Pulang Haji Dibentak Sopir Ojol di Bandung, Dituduh Taksi Online

Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.

Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.

Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.

"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.

Di sisi lain, Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, mengatakan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi menggunakan kursi roda.

"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Almarhum suami klien kami ini banyak bermasalah. Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," ungkapnya.

Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti .

"Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," katanya.

Pihaknya kata dia akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada

Baca juga: Viral Video Kakek Nenek dari Purwakarta Hendak Jenguk Cucu di Cantilan Diantar Polisi, Ini Kisahnya

"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel.

Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik.

"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada Yang Maha Kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutupnya Novel.

Sedangkan, anak korban saat dikonfirmasi Sripoku.com melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media. Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan.

#BeritaViral


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Kannut Dipolisikan 4 Anak Kandung karena Tak Bagikan Warisan, Doakan Mereka Bertobat: Sudah Tua,

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved