Mantan Sekdis di Pangandaran Ajukan Praperadilan Uji Sah Tidaknya Penetapan Tersangka oleh Polres

Polres Pangandaran digugat Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap penderita disabilitas tunagrahita berinisial Tj.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
tribunnews
Ilustrasi praperadilan 

TRIBUNJABAR.ID,PANGANDARAN- Polres Pangandaran digugat Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap penderita disabilitas tunagrahita berinisial Tj.


Sidang perdana praperadilan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6). Akan tetapi Polres Pangandaran tidak hadir dalam sidang tersebut. Untuk itu, sidangpun ditunda hinga 8 Juli mendatang.


Kuasa hukum Ts, Rian Irawan Sugesti, menyayangkan terhadap Polres Pangandaran tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Padahal, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: Pihak Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tuding Polda Jabar Tak Hormati Pengadilan Setelah Mangkir


"Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini," kata Rian dalam Rilisnya.


Dalam kesempatan itu, dirinya  prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tj. Pihaknya pun meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.


"Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh Tj klien kami, apakah mungkin seorang Tj setega itu melakukan pelecehan terhadap korban," katanya.


Hubungan Tj dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.


Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Tj. Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa rudapaksa


"Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya," kata Rian.


Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Tj sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.


"Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," katanya.


Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya."Iya betul memang ada," katanya.


Namun ia tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut."Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda," ungkapnya.


Adanya gugatan itu, pihaknya tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini."Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja," jelasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved