Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pihak Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tuding Polda Jabar Tak Hormati Pengadilan Setelah Mangkir

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menuding Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah mangkir dalam sidang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menuding Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (24/6/2024) pagi.

Akibatnya, sidang tentang gugatan penyematan status tersangka kepada Pegi oleh Polda Jabar itu ditunda hingga 1 Juli 2024.

Sugianti kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar. Menurutnya, Polda Jabar menunjukkan ketidakprofesionalannya.

"Tentunya tim kuasa hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini, sangat kecewa. Kami menganggap pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional. Padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan mereka tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Sugianti, Senin (24/6/2024).

Ia menyampaikan, tindakan Polda Jabar tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Datangi Polda Jabar Tawarkan Kerjasama dan Temui Sudirman

Sugianti juga menyoroti kemungkinan Polda Jabar sedang berusaha menggagalkan praperadilan dengan taktik-taktik klasik.

"Kalau memang buktinya tidak kuat atau lemah, ya (Pegi Setiawan) dibebaskan saja, jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu ini trik-trik klasik agar praperadilan gugur dengan P21," jelas dia.

Pegi Setiawan, ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan, ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon. (Tangkap layar Kompas TV)

Setelah mangkir pada sidang pertama, Sugianti menegaskan, PN Bandung akan tetap menyidangkan gugatan praperadilan ini pada 1 Juli meski Polda Jabar absen lagi.

"Kita menunggu sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 1 Juli, karena memang aturan bahwa pemanggilan kembali dilakukan selama satu minggu," ucapnya.

Pihak Pegi mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Suasana Rumah Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Setelah Sidang Praperadilan Ditunda 

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), hampir delapan tahun dari peristiwa meninggalnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Vina yang masih hidup dan Eki yang sudah meninggal ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon. Namun, Vina akhirnya meninggal juga.

Pada kasus itu, keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor. Bahkan, Vina juga menjadi korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Ditunda

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kesembilan atau terakhir meski awalnya ada dua nama buron lainnya, yakni Andi dan Dani.

Saat pengumuman Pegi sebagai tersangka, Polda Jabar menyatakan Andi dan Dani merupakan nama sebatas pengakuan. Alhasil, Pegi ditetapkan sebagai tersangka terakhir.

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh orang divonis hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved