Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Hadiah Bagi Pegi", Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Terbitkan SP3 Pada 1 Juli di Hari Bhayangkara

Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, meminta Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tepat pada 1 Juli 2024

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berdiri di depan banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" yang sudah dipenuhi tandatangan bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang rencananya akan digelar pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Polda Jabar menyetop penyidikan terhadap kliennya.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, meminta Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tepat pada 1 Juli 2024 saat sidang praperadilan Pegi sekaligus Hari Bhayangkara ke-78.

"Sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ngaku Sudah Prediksi soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar

Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, Sugianti semakin yakin Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.

Sugianti menyebut keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Sebelumnya, ratusan warga warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sudah menggelar aksi doa bersama, Selasa (25/6/2024) malam.

Baca juga: Sosok Budi Arie Setiadi yang Didesak Mundur dari Menkominfo usai PDN Diserang Ransomware

Tujuannya tentu untuk mendukung kebebasan moril Pegi Setiawan, yang dituduh sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Sebab para warga hingga kini masih meyakini jika Pegi tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky

Selain doa bersama, warga turut melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan untuk Pegi Setiawan dan terpidana lainnya yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.

Selain itu, pada lokasi aksi, terlihat juga spanduk dan poster yang terpampang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, yang menyerukan pembebasan Pegi Setiawan dan para terpidana lainnya. (*)

Artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved