Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Berkas P18 Dikembalikan, Ibu Pegi Setiawan di Cirebon: Dari Awal Yakin Anak Saya Tak Bersalah
Pengembalian ini disambut gembira oleh pihak keluarga, terutama ibunda Pegi, Kartini (48), yang sejak awal yakin bahwa anaknya tidak bersalah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara P18 atas nama Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Pengembalian ini disambut gembira oleh pihak keluarga, terutama ibunda Pegi, Kartini (48), yang sejak awal yakin bahwa anaknya tidak bersalah.
"Keluarga, terutama saya sebagai ibunya, senang (pengembalian berkas P18), karena saya dari awal sudah yakin kalau Pegi nggak bersalah," ujar Kartini saat ditemui di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ngaku Sudah Prediksi soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar
Kartini menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Pegi bukan pelakunya.
Pada saat kejadian, menurutnya, Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja, bukan di Cirebon seperti yang dituduhkan.
Hal ini juga telah disampaikan oleh kuasa hukum Pegi.
"Itu bukti kalau Pegi bukan pelakunya."
"Terus waktu kejadian, kan saya sama kuasa hukum sudah bilang kalau Pegi nggak ada di Cirebon, tapi ada di Bandung lagi kerja," ujar Kartini.
Baca juga: Lanjutan Wawancara Ekslusif dengan Ilham Habibie, Industri Tekstil di Jabar Harus Diperkuat
Kartini menegaskan bahwa anaknya tidak mengenal Vina dan Eki, serta bukan anggota geng motor.
Pegi hanya seorang kuli bangunan yang berjuang mencari nafkah untuk adik-adiknya.
"Pegi juga nggak kenal sama Vina dan Eki. Terus Pegi juga bukan geng motor, Pegi nggak punya motor bagus."
"Pegi hanya seorang kuli bangunan, hanya memikirkan cari uang untuk adik-adiknya bisa sekolah," tutur Kartini.
Kartini berharap agar Pegi segera dibebaskan dan tidak lagi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Harapannya ya keluarkan Pegi Setiawan, jangan memaksakan Pegi sebagai pelaku atau bertanggung jawab atas apa yang Pegi sebenarnya tidak lakukan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah memberikan berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Namun pihak Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024) kemarin, karena dianggap tidak lengkap.
Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.