Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Minta Polda Jabar Ikhlas Keluarkan SP3, Diberikan pas Hari Bhayangkara

Permintaan ini diharapkan direalisasikan di momen Hari Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024 mendatang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita yang menjerat kliennya.

Permintaan ini diharapkan direalisasikan di momen Hari Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024 mendatang.

"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024).

Menurut Sugianti, pengembalian berkas tersebut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.

Sugianti juga menyampaikan, bahwa dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, pihaknya yakin Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Nappisah)

Oleh karena itu, ia berharap Polda Jabar dengan ikhlas memberikan SP3.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Sugianti menegaskan bahwa keputusan Polda Jabar untuk mengeluarkan SP3 akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

Baca juga: Berkas Pegi Dikembalikan, Kuasa Hukum Sebut Bukti Pegi Jadi Tesangka Pembunuhan Vina Tak Memadai

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," katanya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Seperti diketahui, di peringatan HUT ke-78 Bhayangkara juga akan dilangsungkan sidang praperadilan untuk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Nantinya, meski Polda Jabar tidak hadir kembali seperti pada rencana sidang awal digelar di tanggal 24 Juni 2024 lalu, sidang praperadilan akan terus dilangsungkan tanpa termohon.

Penjelasan Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi

Tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Jules Abraham Abast mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Namun, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast.

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar selaku termohon.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved