Berkas Pegi Dikembalikan, Kuasa Hukum Sebut Bukti Pegi Jadi Tesangka Pembunuhan Vina Tak Memadai

Salah satu anggota kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan, bahwa pengembalian berkas Pegi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Salah satu anggota kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan, bahwa pengembalian berkas Pegi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ke kepolisian menandakan bahwa bukti untuk menjerat Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 tidak memadai.

"Ya, kami kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memberitahukan kepada penyidik Polda Jawa Barat, bahwa berkasnya itu belum lengkap," ujar Toni RM, Jumat (28/6/2024).

Menurut Toni, berdasarkan informasi dari Kasipenkum Kejati Jabar, terdapat kekurangan yang sifatnya materil dan formal terkait alat bukti fakta dalam berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ngaku Sudah Prediksi soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar

"Ini parah, kenapa, biasanya Kejaksaan dalam mengembalikan berkas, pertama, biasanya suruh melengkapi saksi, melengkapi ahli, kalau itu yang terjadi maka alat buktinya sudah cukup," ucapnya.

Namun, Toni menegaskan, bahwa alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.

"Kami yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya itu tidak ada," jelas dia.

Lebih lanjut, Toni mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah Tempat Pegi Setiawan Bekerja: Di Mana Pegi Saat Terjadi Pembunuhan Vina

"Alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, tidak akan bisa hanya ijazah, KTP, kemudian raport, kemudian mencari-cari ada engga anggota geng motor, atau Jak Mania garis keras."

"Sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan, itu tidak ada," katanya.

Toni juga menyarankan agar penyidik fokus pada penyelidikan kasus Vina dan Eki dengan memulai dari handphone korban dan rekaman CCTV.

"Handphonenya Vina dan Eki gak dibuka, CCTV gak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Harus Dilengkapi

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved