Iklan Judi Online Masuk Sekolah, Susupi Website Resmi SMAN 1 Sukabumi, Ada Gambar Anime Perempuan
Iklan judi online mendadak bermunculan di website resmi sekolah. Ini terjadi di SMA Negeri 1, Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Iklan judi online mendadak bermunculan di website resmi sekolah. Ini terjadi di SMA Negeri 1, Kota Sukabumi.
Saat mengklik alamat resmi mereka, http://sman1sukabumi.sch.id, tampilan website sekolah mendadak berubah menjadi merah muda.
Ada gambar anime perempuan dengan bertuliskan 'slot deposit 5000 K' Depo 5K Situs Slot Mudah Maxwin Minimal Depo 5000 Terbaik 2024.
Kepala SMAN 1 Kota Sukabumi, Ceng Mamad, mengatakan website mereka disusupi iklan judi online sejak Rabu (26/6) malam.
Baca juga: Gara-gara Kecanduan Judi Online, Oknum Kades Kalap Gasak Uang Negara Rp 977 Juta dan Sunat Uang BLT
Namun, laporan tentang adanya penyusupan ini baru ia terima, Kamis (27/5) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Begitu mendapatkan laporan, ujar Ceng Mamad, ia langsung meminta tim IT segera memeriksa dan memperbaikinya.
"Sekitar pukul 06.00 WIB websitenya sudah bisa diperbaiki," ujar Mamad saat ditemui di sekolahnya Kamis (27/6).
"Jadi kami lihat peretasannya itu kemungkinan di waktu malam, dan baru kami ketahui pagi. Satu jam penangan."
Baca juga: Kepala SMAN 1 Kota Sukabumi Curiga Hal Ini yang Menyebabkan Situs Sekolah Diretas Jadi Judi Online
Ceng Mamad menduga, peretasan terjadi karena traffic website SMAN 1 Kota Sukabumi sangat tinggi akhir-akhir ini.
Traffic meningkat lantaran banyak yang mengakses untuk mendapatkan informasi soal penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Nah, sistem promosi judi online ini akan numpang di website atau halaman yang ratingnya tinggi. Kelihatanya begitu dia mendeteksi ratingnya," ujarnya.
Di sisi lain, Ceng Mamad mengakui pengamanan website yang mereka pakai adalah pengamanan yang biasa saja.
"Tidak seperti website lembaga-lembaga perkantoran perbankan. Kita isinya hanya informasi yang sifatnya umum kaitan dengan kegiatan sekolah," ujar Mamad.
Baca juga: Jadi Penampung Duit Judi Online, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi Saat akan Kabur ke Kamboja
Mamad mengklaim peretasan terhadap website-nya tidak terlalu parah, sekadar pengalihan alamat asal SMAN 1 ke judi online.
"Jadi tidak masuk ke sistem halaman-halaman kita. Secara umum hanya pengalihan alamat, fiture halaman kita masih aman," ujarnya.
Meski begitu, untuk memastikan, Mamad mengatakan, tim IT masih menganalisis setiap halamannya.
"Termasuk menganalisis celah pintu mereka masuk lagi. Kami akan lakukan pemantauan berkala," ujarnya.
Mamad kembali menegaskan, yang diretas bukan website PPDB tapi website milik sekolah. Hanya saja di dalamnya terdapat informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB.
"Jadi kalau aplikasi pendaftaran PPDB itu aman, dikelolanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Ini terjadi di website sekolah," ujarnya.
"Mungkin khawatirnya ada tambahan informasi baru berkaitan dengan kelulusan PPDB. Misalnya, asalnya tidak lulus jadi lulus atau orang yang lulus jadi tidak lulus. Itu bisa saja jadi modus orang yang mencari keuntungan."
Perhatian Serius
Meski peretasan kali ini bisa segera mereka tangani, Ceng Mamad mengatakan peretasan terhadap website sekolah, apalagi dengan menyusupkan iklan-iklan judi adalah sesuatu yang mengkhawatirkan.
Ini, kata Mamad, menjadi tantangan dunia pendidikan. Hal-hal terkait buruknya judi online, menurutnya, sudah saatnya untuk dimasukkan dalam literasi digital sekolah.
"Kalau kemarin tentang literasi kekerasan, pornografi, porno aksi, narkoba, nah belum ada yang menyentuh judi online. Ini sangat meresahkan dan perlu kita jaga anak-anak kita. Khawatirnya mereka iseng-iseng, lama-lama menikmatinya. Ini sangat bahaya," ungkap Mamad.
Ceng Mamad berpendapat ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak.
"Apalagi sampai menyasar ke website sekolah," kata Mamad.
Menurutnya, pihak sekolah harus teliti dan terus memberikan imbauan kepada semua pihak, termasuk para orangtua siswa agar selalu waspada.
"Bahkan sekali-kali perlu adanya sidak memeriksa handphone anak-anak. Sering buka enggak itu judi online," ujarnya.
2 Warga Ciamis Masuk DPO
Dua warga Ciamis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar. Keduanya, diduga menjadi admin judi online di Kamboja.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, dua warga Ciamis itu merupakan istri dan adik ipar dari pria berinisial TCA, penampung duit judi online di Indonesia yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi.
"Istri yang bersangkutan (TCA) dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online. Keduanya, saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal, di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat akan ditangkap, kata Akmal, TCA pun tengah bersiap untuk kabur ke Kamboja menyusul istri dan adik iparnya.
"Bahwa pelaku TCA pada saat akan diamankan, sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, diamankan koper berisi buku tabungan dan barang-barang pelaku," katanya.
Sebelumnya, Polres Ciamis berhasil meringkus pria asal Ciamis berinisial TCA karena diduga menjadi penampung situs judi online dan berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp. 365 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan itu bermula saat tim patroli cyber menemukan adanya transaksi bank BCA yang diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online.
Dari temuan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening Bank tersebut.
"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat 5 lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA," ujar Jules Abraham Abast.
Pada Rabu 26 Juni 2024, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap TCA dan ditemukan tengah berada di dalam satu hotel di kawasan Tasikmalaya.
"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp. 356.072.293.193," katanya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA. Termasuk ke mana saja aliran duit Rp. 365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir.
"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," ucapnya.
TCA pun disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
38 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi saat Unjuk Rasa di DPRD Ciamis |
![]() |
---|
73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP-el |
![]() |
---|
Polres Ciamis Inisiatif Buka 1.350 Lowongan Kerja untuk Bantu Atasi Pengangguran |
![]() |
---|
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Kab. Ciamis, Salah Satunya Membahas Tambahan Penghasilan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.