73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP-el
Sebanyak 73 warga Ciamis resmi gunakan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)” KTP-el
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sebanyak 73 warga Kabupaten Ciamis, kini resmi menggunakan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)” pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka.
Sebagai informasi, penghayat kepercayaan adalah sekelompok individu atau masyarakat di Indonesia yang menganut nilai-nilai spiritual dan tradisi leluhur yang telah ada sejak lama, berbeda dari agama-agama resmi yang diakui pemerintah.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menyebutkan warga tersebut berasal dari dua kecamatan, yakni Panawangan dan Lumbung.
Mayoritas berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Panawangan, dengan jumlah 42 orang kemudian dari Desa Indragiri ada 17 orang. Sementra dari Kecamatan Lumbung tepatnya di Desa Cikupa ada 14 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis, Yuliasari, menjelaskan perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan merupakan hak konstitusional warga pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Lakukan KDRT, Ustaz Terkenal di Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi
“Disdukcapil hanya melayani. Kami tidak bisa mendorong atau melarang. Semua kembali pada pilihan pribadi pemohon untuk menyesuaikan identitas kepercayaannya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Yuliasari, tren pengajuan perubahan identitas tersebut sempat terjadi pada 2024, ketika lima pasang suami istri warga Panawangan mengurus KTP baru dengan identitas penghayat kepercayaan.
Namun hingga Agustus 2025, belum ada penambahan identitas penghayat kepercayaan yang baru.
Perubahan identitas tersebut tidak bisa dilakukan langsung di KTP.
Warga lebih dulu harus memperbarui Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, dokumen yang wajib disertakan antara lain KTP-el, KK terbaru, formulir pernyataan perubahan agama (F-1.06), serta surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang diakui negara.
Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting bagi komunitas penghayat kepercayaan di Indonesia.
Baca juga: Dampak Bandung Barat Diguncang Rentetan Gempa Sesar Lembang, Kunjungan Wisata Menyusut
Sebelumnya, banyak penganut kepercayaan yang seolah terpaksa mencantumkan salah satu dari enam agama resmi negara demi melengkapi dokumen kependudukan.
Dengan adanya pilihan identitas “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”, negara memberikan legitimasi atas eksistensi komunitas penghayat, termasuk yang ada di Ciamis.
“Bagi kami yang terpenting, semua warga mendapat layanan setara dan merasa identitasnya diakui. Tidak ada diskriminasi,” tegas Yuliasari.
Fenomena 73 warga di Panawangan dan Lumbung ini menjadi cerminan bahwa masyarakat pedesaan perlahan mulai berani mengekspresikan keyakinan leluhur mereka secara terbuka melalui jalur resmi administrasi negara.(*)
| Sarang Tawon Ndas di Rumah Warga Cihaurbeuti Ciamis Bikin Pemilik Takut, Langsung Dievakuasi Damkar |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden RI dari Ciamis: 'Si Bison' Tembus 1,15 Ton dan Dirawat Khusus 2 Orang |
|
|---|
| Libur Nasional dan Cuti Bersama, Disdukcapil Ciamis Pilih Tetap Buka Layanan |
|
|---|
| Perjuangan Rusdi Asal Ciamis, Buruh Tani 96 Tahun, 12 Tahun Mengantre, Kini Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
| Pesawat Delay, Jadwal Berangkat Jemaah Haji Kloter 31 Ciamis Diundur ke Jam 08.00 WIB Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTp-el.jpg)