Miris, Guru Curi Komputer di Laboratorium SMP di Pangandaran Demi Bermain Judi Online

Gara-gara mencuri di sekolah, AR oknum PNS guru SMP di Kabupaten Pangandaran harus dikurung di balik jeruji besi selama 3 tahun.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
illustrasi judi online. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Gara-gara mencuri di sekolah, AR oknum PNS guru SMP di Kabupaten Pangandaran harus dikurung di balik jeruji besi selama 3 tahun.

AR nekat mencuri tempat kerjanya pada 2022, ternyata untuk kepentingan bermain judi online (Judol).

AR mencuri sebuah perangkat peralatan komputer milik negara dari labolatorium SMP.

Kemudian pada April 2024, AR mendapat putusan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya.

Baca juga: Bisnis Terlarang Selebgram Bogor, Punya 17 Ribu Followers Promosi Judi Online, Uang Buat Gaya Hidup

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengaku sudah tahu informasi terkait seorang PNS berinisial AR yang mendapatkan vonis 3 tahun penjara oleh PN Ciamis.

"Kita sudah dapatkan tembusan dari kasus tersebut dari Dinas Pendidikan di Pangandaran," ujar Wawan melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2024) pagi.

Setelah mendapatkan informasi terkait vonis tersebut, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan BKN.

"Kita, BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksaan sesuai regulasi. Nantinya, akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin ke AR," katanya.

Baca juga: Pelaku Judi Online ke Kampung-kampung Tawarkan Buka Rekening Imbalannya Dapat Rp 100 Ribu

Tentu, penjatuhan sanksi disiplin akan dilaksanakan setelah masa tahanan AR habis dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan.

Kini, selain diberhentikan sementara dari pekerjaanya sebagai guru, untuk gaji AR juga sudah diberhentikan.

"Saya harap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online," ucap Wawan.

Sebelumnya, aksi pembobolan dilakukan AR itu terjadi pada April 2022 yang lalu dan dilakukan saat bulan puasa dan kondisi sekolah sedang libur.

Baca juga: 1.000 Anggota Dewan Main Judi Online, Seorang Transaksinya Bisa Rp 25 Miliar, Total 63.000 Transaksi

Waktu itu, AR memegang kunci labolatorium komputer yang dinyatakan sempat hilang sebelumnya. Sehingga, AR bisa masuk ke ruangan dengan bebasnya.

AR melakukan aksinya malam hari sekitar pukul 23:00 WIB yang langsung diketahui oleh rekaman CCTV yang berada di sekolah tempat kerjanya.

Kemudian, AR dengan bebasnya mengangkut satu persatu unit komputer All In One 26 unit, dua laptop, dua infocus dan beberapa alat elektronik lainnya. *

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved