Minggu, 26 April 2026

1.000 Anggota Dewan Main Judi Online, Seorang Transaksinya Bisa Rp 25 Miliar, Total 63.000 Transaksi

Data menyesakkan diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Kerja Komisi III DPR RI Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai temuan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online. 

TRIBUNJABAR.ID - Data menyesakkan diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, lebih dari 1.000-an anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

"Datanya ada," kata Ivan, sebagaimana disiarkan YouTube Parlemen TV, kemarin.

Ivan juga mengatakan total ada 63.000 transaksi yang dilakukan anggota dewan untuk bermain judi online.

Baca juga: Lima Selebgram Diringkus Kepolisian Metro Lampung, Terbukti Promosikan Situs Judi Online

"Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing," ujarnya. "Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar."

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman lantas meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD, biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, judi online sangat meresahkan dan sudah memapar hampir semua institusi.

Baca juga: Kesaksian Pecandu Judi Online di Tasikmalaya, Sekalinya Menang, Uangnya Cepet Habis, Lupa untuk Apa

Namun, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.

"Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup," ujarnya.

Merespons permintaan Habiburokhman, Ivan menegaskan akan segera menindaklanjutinya.

"Nanti akan kami kirim surat [ke DPR]. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat," ujarnya.

Baca juga: Jabar Tertinggi Kasus Judi Online, ini kata Bey

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menginginkan agar PPATK turut membuka oknum eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," ujar Nasir.

Nasir menduga fenomena judi online sudah masuk ke seluruh sektor kekuasaan dari eksekutif hingga yudikatif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved