Kejati Jabar Limpahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka.   

Nur Sricahyawijaya mengatakan dari 3 tersangka, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan tetap ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.

TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Dokumentasi--- Anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam akhirnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sidang Kasih, Majalengka, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA), pihak swasta Andi Nurmawan alias (AN), dan pegawai negeri sipil (ASN) Pemkab Majalengka, Maya (M). 

"Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kemarin ke Kejari Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija Kamis (27/6/2024). 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Atas Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

Nur Sricahyawijaya mengatakan dari tiga tersangka itu Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan tetap ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M dilakukan penahanan Kota," katanya.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Tak Kunjung Diperiksa Kejati Jabar

Sementara untuk tersangka Arsan Latif (AL), saat ini masih dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Nur Sricahyawijaya tidak menyebutkan kapan mantan Pj Bupati Bandung Barat itu akan ditahan.

"Tersangka L sementara akan dilakukan pemanggilan, menyangkut penahanan itu tergantung teman-teman penyidik," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved