Hakim Tolak Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Atas Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang diajukan Irfan Nur Alam atas statusnya sebagai tersangka.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan yang diajukan Irfan Nur Alam atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang diajukan Irfan Nur Alam atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Putusan terhadap Irfan Nur Alam dibacakan hakim tunggal M Syarif di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2024). 

Semua gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Nur Alam ditolak hakim karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Mengadili, menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penggugat untuk seluruhnya," ujar M Syarif saat membacakan putusannya.

Adria Indra Cahyadi, kuasa hukum Irfan Nur Alam, menghormati putusan hakim terhadap kliennya. 

Baca juga: Kepala BKPSDM yang Anak Mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Ditahan Kejati Jabar Kasus Korupsi Pasar

"Ada beberapa hal yang kami keberatan. Tapi bagaimana pun, putusan praperadilan ini sudah final ini dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," ujar Adria.

Irfan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Baca juga: Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi Dugaan Korupsi Anggaran Dana di 11 Desa

Anak mantan Bupati Majalengka itu diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved