Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: 10 Saksi Belum Dapat Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi kasus Vina.

Chaerul Umam/Tribunnews
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ketua LPSK, Senin (24/6/2024). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki. 

TRIBUNJABAR.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan kekasihnya, Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, perlindungan belum bisa mereka berikan karena proses telaahnya belum selesai.

"Asesmen psikologisnya belum selesai dan masih pendalaman, jadi belum ada progres," ujar Sri saat dihubungi, Selasa (25/6).

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky kembali viral setelah diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Baca juga: Pak RT Dituduh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina 8 Tahun Lalu, Kini Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak delapan tersangka sudah diadili di pengadilan dan dinyatakan bersalah.

Tersangka lainnya, Pegi Setiawan (27) ditangkap di Bandung, Mei 2024 lalu setelah delapan tahun buron.

Dua lainnya, Andi dan Dani, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi berdasar putusan pengadilan, kemudian dinyatakan fiktif oleh Polda Jabar.

Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan ini.

Baca juga: Raker dengan LPSK, Anggota DPR RI Singgung Kasus Vina yang Menyita Perhatian Publik

Dalam ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi bahkan berulang kali berteriak bahwa ia tidak terlibat.

Sebab, saat peristiwa pembunuhan terjadi, 27 Agustus 2016, ia sedang berada di Bandung.

Dalam perkembangannya, sejumlah terpidana kasus pembunuhan ini juga beramai-ramai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Mereka mengaku dipaksa oleh polisi untuk membuat pengakuan palsu saat pembuatan BAP.

Baca juga: Tak Permasalahkan Pegi, Keluarga Vina Cirebon hanya Ingin Kasus Cepat Terungkap, Dituduh Terima Suap

Atas penetapannya sebagai tersangka, Pegi melalui para pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar. Sidang sedianya akan digelar di PN Bandung, Senin (24/6).

Namun, terpaksa ditunda jadi 1 Juli karena Polda Jabar mendadak mangkir.

Ditemui di Mapolda Jabar, semalam, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin lalu karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved