Kasus Pembunuhan Vina

Pak RT Tak Bisa Sembunyi Terus dari Kasus Vina, Siap-siap Dipanggil Atas Dugaan Kesaksian Palsu

RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat bertemu dengan Dedi Mulyadi. Pihak keluarga berniat melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan fitnah dan kesaksian palsu. 

TRIBUNJABAR.ID - RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.

Keberadaan Ketua RT 02 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon itu hingga saat ini masih menjadi misteri.

Pasalnya, Abdul Pasren memiliki kesaksian penting pada 2016 silam yang menyebabkan delapan orang menjadi terpidana atas kasus ini.

Sementara, delapan tahun kemudian atau saat ini, para keluarga terpidana hingga teman-teman perdiana yang bertindak sebagai saksi memberikan keterangan bertolak-belakang dengan sang RT.

Kini, keluarga terpidana pun melaporkan Abdul Pasren ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta atas dugaan kesaksian palsu pada Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Peradi Ajukan Youtube Kang Dedi Mulyadi Jadi Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Pasren di Kasus Vina

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.

Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Kuasa hukum keluarga terpidana Supriyanto, Roelly Pangabean menjelaskan, laporan ini mewakili setiap keluarga terpidana karena menyangkut nasib sanak saudara mereka.

Kakak dari terpidana kasus Vina Cirebon bernama Supriyanto, Aminah
Kakak dari terpidana kasus Vina Cirebon bernama Supriyanto, Aminah (kerudung cokelat) didampingi kuasa hukumnya di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ucap Roelly, dikutip dari Kompas.com.

Dugaan Kebohongan RT Abdul Pasren

Kakak Supriyanto, Aminah mengungkapkan bahwa kesaksian RT Abdul Pasren saat menjadi saksi kasus kematian Vina dan Eki delapan tahun lalu itu tidak benar.

Salah satunya yaitu keterangan Abdul Pasren yang menyatakan bahwa pihak keluarga mendatanginya dengan mengiming-imingi uang agar sang RT mau berbohong.

Padahal, kata Aminah, pihak keluarga justru meminta Abdul Pasren untuk memberikan kesaksian yang sejujurnya.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.

Berdasarkan kesaksian Abdul Pasren delapan tahun silam, ia menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya pada malam tewasnya Vina dan Eki.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved