Kasus Pembunuhan Vina
Pak RT Tak Bisa Sembunyi Terus dari Kasus Vina, Siap-siap Dipanggil Atas Dugaan Kesaksian Palsu
RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.
Keberadaan Ketua RT 02 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon itu hingga saat ini masih menjadi misteri.
Pasalnya, Abdul Pasren memiliki kesaksian penting pada 2016 silam yang menyebabkan delapan orang menjadi terpidana atas kasus ini.
Sementara, delapan tahun kemudian atau saat ini, para keluarga terpidana hingga teman-teman perdiana yang bertindak sebagai saksi memberikan keterangan bertolak-belakang dengan sang RT.
Kini, keluarga terpidana pun melaporkan Abdul Pasren ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta atas dugaan kesaksian palsu pada Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Peradi Ajukan Youtube Kang Dedi Mulyadi Jadi Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Pasren di Kasus Vina
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa hukum keluarga terpidana Supriyanto, Roelly Pangabean menjelaskan, laporan ini mewakili setiap keluarga terpidana karena menyangkut nasib sanak saudara mereka.

"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ucap Roelly, dikutip dari Kompas.com.
Dugaan Kebohongan RT Abdul Pasren
Kakak Supriyanto, Aminah mengungkapkan bahwa kesaksian RT Abdul Pasren saat menjadi saksi kasus kematian Vina dan Eki delapan tahun lalu itu tidak benar.
Salah satunya yaitu keterangan Abdul Pasren yang menyatakan bahwa pihak keluarga mendatanginya dengan mengiming-imingi uang agar sang RT mau berbohong.
Padahal, kata Aminah, pihak keluarga justru meminta Abdul Pasren untuk memberikan kesaksian yang sejujurnya.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.
Berdasarkan kesaksian Abdul Pasren delapan tahun silam, ia menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya pada malam tewasnya Vina dan Eki.
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.