Peradi Ajukan Youtube Kang Dedi Mulyadi Jadi Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Pasren di Kasus Vina

Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan

Editor: Ichsan
dok.pribadi
Peradi Ajukan Youtube Kang Dedi Mulyadi Jadi Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Pasren di Kasus Vina 

TRIBUNJABAR.ID  – Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHPidana.

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean SH mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely.

Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua alat bukti. “Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.

Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji oleh Mabes Polri,” kata Kang Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved