Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Tetap Digelar Meski Polda Jabar Tak Hadir pada 1 Juli Nanti
Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menunda sidang prapeladilan yang diajukan Pegi Setiawan (27), tersangka pembunuhan Vina.
TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menunda sidang prapeladilan yang diajukan Pegi Setiawan (27), tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan kekasihnya, Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon, delapan tahun lalu.
Sidang sedianya akan digelar, Senin (24/6) pagi. Namun, batal karena Polda Jabar tak datang.
Akibat mangkirnya Polda Jabar, sidang dijadwal ulang. Rencananya akan digelar 1 Juli nanti, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengaku tak mengetahui alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang praperadilan ini.
Baca juga: "Saya Abaikan," Kata Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Soal Ada yang Bisa Mempengaruhi
Namun, ia memastikan sidang praperadilan 1 Juli nanti akan tetap digelar meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jabar terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.
Dihubungi Tribun Jabar, kemarin, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast SIK belum bersedia memberikan keterangan.
"Mohon maaf nanti ketika ada informasi akan disampaikan ke media terkait hal itu," ujar Jules.
Baca juga: Jangan Zalimi Kami, Ibu Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Minta Tolong kepada Jokowi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengatakan sangat kecewa dengan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang ditunda hingga 1 Juli 2024.
"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami. Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," katanya seusai di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia mengatakan pra peradilan ini sesuai ketentuan undang-undang hanya berlaku selama tujuh hari dan harus diputus.
Dengan ditunda-tunda seperti ini, pihaknya menduga akan dilakukan cara klasik. Yaitu diduga sengaja dipercepat supaya dilakukan P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Praperadilan Kasus Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa dan Menilai Ada kejanggalan
"Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," katanya.
Insank menilai ada kesengajaan dari Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan ini.
"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya pra peradilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara? Ada apa ini? Ini janggal," katanya.
Insank lantas memberikan peringatan, "Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya.
Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum Pegi lainnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan? Kami ini mewakili kuli bangunan, loh,” ujarnya kepada awak media di PN Bandung, kemarin.
Pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, mengatakan Polda Jabar harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum. Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya.
Pegi alias Perong, ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) selepas Magrib.
Polisi menyebut, Pegi adalah satu dari tiga terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang buron dari 2016. Delapan orang lainnya yang lebih dahulu ditangkap karena terkait kasus ini sudah lebih dulu disidang, dinyatakan bersalah, dan menjalani hukuman.
Namun belakangan, polisi menyebut hanya sembilan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Penangkapan Pegi menjadi akhir dari pengejaran. Sebab, dua lainnya, yakni Andi dan Dani yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi, dinyatakan fiktif oleh polisi.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan ini. Dalam ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi bahkan berulang kali berteriak bahwa ia tidak terlibat.
Sebab, saat peristiwa pembunuhan terjadi, 27 Agustus 2016, ia sedang berada di Bandung.
Dalam perkembangannya, sejumlah terpidana kasus pembunuhan ini juga beramai-ramai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka mengaku dipaksa oleh polisi untuk membuat pengakuan palsu saat pembuatan BAP. (syarif abdussalam/nappisah/nandri prilatama/eki yulianto)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.