Praperadilan Kasus Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa dan Menilai Ada kejanggalan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan harus ditunda.

|

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan harus ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), tidak dihadiri pihak Polda Jabar sebagai termohon.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami."

"Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," kata Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Bandung.

Insank Nasruddin menagatakan praperadilan ini sesuai ketentuan undang-undang hanya berlaku selama tujuh hari dan harus diputus. Dengan ditunda-tunda seperti ini, pihaknya menduga akan dilakuakan cara klasik.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Datangi Polda Jabar Tawarkan Kerjasama dan Temui Sudirman

Yaitu diduga sengaja dipercepat supaya dilakukan P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," 

"Semua publik mengetahui ini, tidak hadir juga maka kami menilai ini ada kesengajaan. Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya pra peradilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini. Jangan buat publik lagi menjadi janggal lah, ini kan jadi janggal," tutur Insank Nasruddin.

Insank mentatakan tidak sepakat dengan metode-metode seperti ini. Sebab, kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan. 

"Jadi, kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya 

Ia menggarisbawahi bahwa praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar.

Pegi Setiawan selama ini dinilai tidak pernah mengetahui apa-apa, bahkan tidak tahu peristiwa ini, namun kini harus menghadapi perkara besar dengan status tersangka.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024. Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar.

Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024).
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam)

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved