PPDB Jabar 2024: Ratusan Calon Siswa Baru Dicoret dari Jalur Zonasi, Ketahuan Palsukan Alamat
Sebanyak 199 calon peserta didik dicoret dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) Jawa Barat 2024.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 199 calon peserta didik dicoret dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) Jawa Barat 2024.
Mereka kedapatan mempergunakan alamat palsu saat mendaftar.
Sebanyak 168 di antaranya dicoret sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.
Namun, 31 lainnya dicoret setelah dinyatakan lolos.
Baca juga: PPDB 2024 Tahap 1 Dinilai Sesuai Aturan Disdik, Siti Muntamah: Jadi Acuan PPDB Selanjutnya
Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan kecurangan ke-31 peserta mereka ketahui berdasar laporan dari masyarakat.
Pengecekan yang kemudian mereka lakukan mengkonfirmasi hal itu. Akhirnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.
Ade mengatakan, dari ke-31 nama yang dicoret itu, 25 di antaranya dicoret setelah lolos zonasi dan diterima di SMAN 3 Kota Bandung, sementara enam lainnya dicoret setelah lolos zonasi dan diterima di SMAN 5 Kota Bandung.
Ade mengatakan, ke-31 peserta itu dicoret menyusul masuknya sejumlah laporan tentang ketidaksesuaian domisili ke-31 peserta tersebut ke kanal Disdik Jabar pasca pengumuman PPDB.
Baca juga: Ketentuan Pilih Sekolah saat Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas
Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung pun lantas melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6).
Total, menurut Ade, ada 67 calon peserta didik yang dicoret dari SMAN 3 Kota Bandung pada PPDB tahap 1, namun 42 di antaranya sudah dicoret sebelum pengumuman. Di SMAN 5, total yang dicoret sebanyak 27 calon peserta didik, namun 21 di antaranya dicoret sebelum pengumuman PPDB.
Pemalsuan alamat saat pendaftaran ini, menurut Ade, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.
Baca juga: Miris, Sekolah Negeri Ini hanya Dapat 3 Siswa Baru di PPDB 2024, Tahun Lalu Cuma 7 Siswa
Peraturan Gubernur tersebut dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat.
"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi 'tidak diterima'," katanya.
Pemberitahuan perubahan status ini dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6).
Baca juga: PPDB 2024, Ada Yang Berani Nitip Anak ke Pj Gubernur, Ini Reaksi Bey Machmudin
Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.
Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.
"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah. Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan, tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.
Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencoret dan menganulir calon peserta didik yang menggunakan alamat palsu pada PPDB Tahap 1 Jalur Zonasi.
"Kami apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil oleh Pj Gubernur dan Plh Kadisdik yang hari ini mendiskualifikasi anak-anak yang ketahuan melakukan proses manipulasi," kata Abdul Hadi di Kantor DPRD Jabar, Senin (24/6/2024).
Siapapun yang melakukan manipulasi data alamat yang tidak benar, baik orang tua, wali, atau lainnya, katanya, penyimpangannya sudah diketahui dan langsung dieksekusi agar calon peserta didiknya tidak diterima.
"Semoga ini jadi semacam jadi pembelajaran juga dan memberikan efek jera, jangan coba-coba bermain di Jawa Barat. Kami berharap juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten kota yang lain di Jawa Barat," katanya. (muhamad syarif abdussalam)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Tati Supriati Irwan Wakili Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Soal Perubahan APBD Jabar 2025 |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Wujudkan Kesetaraan & Kesamaan Hak Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Dapat 'Hadiah' ke Korea Selatan usai Realisasi Belanja Jabar Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Hampir Seribu Bangunan Liar di Jalur Bandung–Subang Dibongkar, Pedagang Dapat Uang Tunggu |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sarankan Harga Rokok Tak Naik Lagi karena Berimbas pada Pendapatan dari Cukai Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.