PPDB 2024

Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Lengkap Cara Cek Hasil Sementara

Simak jadwal pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap kedua SMA/SMK meliputi jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua bersama calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Tahap Pertama di SMK Negeri 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). 

Adapun, calon peserta didik bisa melihat hasil sementara PPDB Jabar 2024 selagi menunggu pengumuman.

Berikut cara melihat hasil sementara PPDB Jabar 2024:

  1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb.
  2. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
  3. Isi nomor pendaftar, klik "Cari".
  4. Nama akan muncul di sekolah yang menerima.

Selain itu, calon peserta didik juga bisa mencari secara manual untuk melihat peringkat di sekolah tujuan.

Baca juga: PPDB Jabar 2024: Ratusan Calon Siswa Baru Dicoret dari Jalur Zonasi, Ketahuan Palsukan Alamat

Berikut caranya:

  1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
  2. Pilih "Wilayah PPDB".
  3. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
  4. Pilih "Data Pendaftar".
  5. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, klik "Lihat".
  6. Pilih jalur penerimaan.
  7. Nama-nama pendaftar akan tersusun sesuai dengan peringkat poin.

Cara Daftar

• Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi Sapawarga.

• Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved