Aturan ASN Maju di Pilkada Masih Abu-abu, Berpeluang Ciptakan Pelanggaran Netralitas dan Asas Pemilu

Politisasi birokrasi jadi ancaman Pilkada 2024 berlangsung tak sesuai dengan prinsip pemilu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

|
Editor: Mega Nugraha
istimewa
Diskusi bertema “Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024" pada Selasa (25/6/2024) di Kuningan menghadirkan pembicara Suwari Akhmaddhian selaku Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan, Firman Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan dan Fahmy Iss Wahyudy selaku Peneliti Senior IPRC/Dosen Fisip Universitas Pasundan. 

"Itu harus ditegaskan, dan bahkan di Jawa Barat ini kalau memang sudah mulai melakukan pemberkasan di partai politik, ya harus mundur," kata Bey Machmudin.

Ia mengatakan, jika sudah berniat maju di Pilkada Serentak 2024 tetapi pendaftaran paslon dirasa masih lama, sebaiknya ASN tersebut disarankan untuk mengajukan cuti.

Hal tersebut untuk menjaga netralitas ASN pada gelaran pesta demokrasi, sehingga dapat meminimalisir konflik kepentingan apabila ASN itu belum mengajukan cuti atau mundur.

"Kalau sudah niat maju apakah mungkin netral dan melayani masyarakat, sehingga harus cuti agar tidak ada konflik kepentingan, dan ini untuk menjaga netralitas ASN," ujar Bey Machmudin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved