Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rudi Irawan, Ayah Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Ditunda

Rudi Irawan ayahanda dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon datang bersama team kuasa hukumnya di sidang praperadilan.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/Nappisah
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan (kanan) saat hadir di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rudi Irawan ayahanda dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon datang bersama team kuasa hukumnya di sidang praperadilan yang rencana dilaksanakan hari ini.

Dia telah hadir sejak pukul 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung dengan jadwal sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Setelah sidang dimulai, hingga 09.20 WIB kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut, sehingga, hakim memutuskan menunda sidang tersebut menjadi pekan depan (1/7/2024).

Ayah Pegi, Rudi Irawan, mengatakan kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan yang harusnya digelar hari ini.

Baca juga: TOK, Sidang Praperadilan Ditunda karena Polda Tidak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Drama

“Yang pasti kecewa,” ujarnya, kepada awak media.

Dia berharap, kasus yang menjerat anaknya bisa secepatnya selesai.

Rudi menuturkan, hadirnya dia di sidang praperadilan hari ini untuk memantau jalannya persidangan.

“Jika diminta untuk bersaksi, saya siap,” ujar Rudi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Ditunda

Dia menambahkan, akan mengikuti proses jalannya persidangan dan mengantongi bukti Pegi Setiawan tidak bersalah.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024).

Sidang ditunda lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar.

Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024).
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam)

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, berdasarkan putusan hakim sidang ditunda karena termohon tidak datang.

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujarnya, Senin (24/6/224).

Toni menyebut, opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024).

“Hari Kamis juga temen-temen banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” ucapnya.

Toni menyebut, tidak hadirnya termohon merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap. Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.”

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya.

Toni menyebut, apabila P21 dan Praperadilan gugur upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakan kebenaran di persidangan pokok perkara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved