Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Kliennya Pernah Diminta Cap Sidik Jari di Kertas Kosong

Pegi Setiawan diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat.

Istimewa/ tangkapan layar
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pegi Setiawan diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat.

Hal tersebut diungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar.

Namun, kata Muchtar, hingga kini siapa yang meminta Pegi membubuhkan cap sidik jari itu belum terungkap.

Menurutnya, penyidik Polda Jawa Barat tak ada yang mengakuinya.

Baca juga: Jelang Sidang Prapradilan Pegi, Tersangka Kasus Vina, Kata Pengamat Terkait Bukti Status Facebook

Muchtar mengungkap hal tersebut dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).

Muchtar menjelaskan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu diminta cap sidik jari beberapa hari setelah ditangkap pada 21 Mei 2024.

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.

"Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar.

Baca juga: Pagi Ini Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Tesangka Kasus Vina, Pengacara Siapkan 10 Saksi

Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.

Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.

Saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.

Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved