Jelang Sidang Prapradilan Pegi, Tersangka Kasus Vina, Kata Pengamat Terkait Bukti Status Facebook

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menyebut sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung tak akan sesederhana yang dibayangkan.

Istimewa
Kolase Pegi Setiawan dan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman. 

TRIBUNJABAR.ID - Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menyebut sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung tak akan sesederhana yang dibayangkan.

Sidang praperadilan tak akan menjadi sederhana, ujar Heri, apalagi jika tujuannya ingin membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Praperadilan ini kan masalah penetapan tersangka Pegi. Bicara penetapan tersangka kan, alat bukti yang digunakan bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas itu kan minimal ada dua alat bukti yang harus terpenuhi," ujar Heri kepada Tribun Jabar, Minggu (23/6).

Disinggung terkait adanya bukti berupa dokumen-dokumen Pegi, salah satunya ijazah, Heri mengatakan, bukti tersebut belum tentu nantinya bisa masuk atau berkaitan dengan status DPO dia bersama pelaku lainnya.

Baca juga: Pagi Ini Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Tesangka Kasus Vina, Pengacara Siapkan 10 Saksi

"Intinya, praperadilan ini enggak akan singkat. Prosesnya berjalan paling cepat seminggu dan harus ada putusan di hari terakhir. Kalau hari pertama itu biasanya bacaan terkait legal standing, termasuk pembacaan permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan," katanya.

Heri kembali menegaskan, untuk membuktikan bukti-bukti dalam persidangan praperadilan tak cukup hanya dengan dokumen atau bahkan status facebook.

Sebab, hal itu tak bisa menjelaskan sehingga perlu ada data pendukung, misalnya saksi. (nandri prilatama)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved