Breaking News

Berita Viral

Viral Video Anak 12 Tahun Tunangan dengan Duda 27 Tahun 1 Anak di Madura, Tuai Kritikan Warganet

Sebuah video bernarasikan anak 12 tahun bertunangan dengan duda anak satu berusia 27 tahun di Madura, beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Freepik
Ilustrasi lamaran atau tunangan---Sebuah video bernarasikan anak 12 tahun bertunangan dengan duda anak satu berusia 27 tahun di Madura, beredar viral di media sosial. 

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada keluarga bocah yang viral tersebut.

Selain itu, pihak BKKBN Jawa Timur juga memberikan pembinaan kepada kedua belah pihak keluarga.

Setelah dimintai keterangan, kata Maria, kebanyakan ada budaya untuk mengikat melalui pertunangan walaupun masih usia dini.

Menurutnya, prosesi itu hanya sekedar tunangan saja bukan acara pernikahan.

Baca juga: Sosok Tedi Pak RW yang Viral Perbaiki Jalan Rusak Secara Sukarela di Bogor, Kini Disoroti Ketua DPRD

"Pihak keluarga menyampaikan acara tersebut hanya sebatas pemikat saja namun pernikahannya akan di dilaksanakan setelah anak ini lulus kuliah," ujar Maria, dikutip dari TribunMadura, Minggu (21/4/2024).

Erna berharap kepada Pemkab Sampang untuk terus memberikan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan dini, salah satunya dapat berpotensi stunting.

"Terjadinya anak stunting itu karena kehamilan yang tidak diinginkan oleh anak tersebut," pungkasnya.

Turun Temurun

Selain itu, kejadian bocah tunangan ini juga pernah terjadi di Sampang, Madura, dan viral pada November 2023 lalu.

Saat itu, tokoh masyarakat setempat bernama Abdul Wahid mengakatan, masih ada warga yang memang menjodohkan anak-anak mereka.

Biasanya, pertunangan antar-bocah ini merupakan kehendak orang tua yang memiliki hubungan kerabat.

"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan," kata Abdul Wahid, dikutip dari Kompas.com.

"Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang. Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," tambahnya.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura Khoirul Rosyadi mengungkap bahwa pertunangan bagi anak-anak di Madura adalah bagian dari tradisi.  

Tradisi ini disebut dengan Abekalan yang dilakukan secara kekeluargaan dengan tujuan hubungan keluarga tetap terjalin di masa mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved