Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Keterangan Pak RT dan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Saling Tuding hingga Cerita Soal Amplop

Terjadi beda keterangan antara saksi Pak RT Abdul Pasren dengan keluarga terpidana kasus Vina dan Eky hingga saling tuding, ada yang bahas soal amplop

Editor: Hilda Rubiah
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon. Ilustrasi - Beda Keterangan Pak RT dan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Saling Tuding hingga Cerita Soal Amplop 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Vina Cirebon dan Eky turut menimbulkan polemik antara saksi dan keluarga terpidana.

Seperti baru-baru ini terjadi beda keterangan antara saksi Pak RT Abdul Pasren dengan keluarga terpidana kasus Vina dan Eky tersebut. 

Sebelumnya, sosok Pak RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon itu juga sempat jadi sorotan karena sulit ditemui.

Ia menjadi satu di antara saksi yang dicari keluarga terpidana karena dituding telah berbohong dengan memberikan keterangan palsu ke polisi.

Kini, sejumlah pengakuan Pak RT ity dalam kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon dibantah keluarga terpidana.

Sebaliknya keterangan keluarga para terpidana pun berbeda dari keterangan dan kesaksian Pak RT.

Baca juga: Pak RT Menutup Diri Soal Kasus Vina, Anak Perempuannya Muncul Keceplosan Ungkap Cerita Tahun 2016

Diketahui beberapa kesaksian RT Abdul Pasren ini diantaranya merupakan pengakuan yang menyangkut lima keluarga terpidana di kampungnya.

Kelima terpidana ini antara lain adalah Eko Ramadhan, Hadi Saputra, Supriyanto alias Supri, Jaya dan Eka Sandi yang kini masih dalam penjara.

Dalam keterangan Pasren di BAP kasus Vina Cirebon ada beberapa diantaranya yang dibantah keluarga terpidana.

Bahkan sejumlah keterangan dari RT Abdul Pasren ini berupa tudingan atau fitnah yang dirasakan keluarga terpidana.

Soal pengacara

Dari keterangan RT Abdul Pasren di BAP itu, Pasren mengaku dulu saat masih tahun 2016 dia sempat didatangi keluarga terpidana mendatanginya yang sudah didampingi pengacara.

Namun keterangan itu diluruskan oleh keluarga terpidana bahwa apa yang diungkapkan RT Abdul Pasren itu tidak sepenuhnya benar.

Karena saat itu lima keluarga terpidana asal kampung yang sama itu belum didampingi kuasa hukum.

"Yang nemuin Pak RT (tahun 2016) semua, dari lima keluarga. (Pengacara) Gak ada, belum, kita keluarga aja, " kata perwakilan keluarga Terpidana Supriyanto dalam tayangan KDM Channel, Sabtu (22/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved