PPDB 2024

Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK Jalur Prestasi & Perpindahan Tugas, Dibuka 24 Juni

Simak cara mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas yang dibuka pada Senin (24/6/2024) berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua bersama calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Tahap Pertama di SMK Negeri 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap kedua dibuka Senin (24/6/2024).

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap kedua ini membuka jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas ke SMA/SMK.

Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap 1 dan tidak bersedia disalurkan, bisa kembali mendaftar pada tahap 2 ini.

Untuk mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 baik ke SMA maupun SMK ini, terdapat beberapa cara.

Calon peserta didik atau orang tua/wali bisa mendaftar PPDB Jabar 2024 secara online melalui situs resmi atau datang ke sekolah tujuan.

Baca juga: Download Formulir Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi, Nilai Rapor atau Kejuaraan

Berikut adalah cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 selengkapnya:

• Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi SAPAWARGA.

• Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi persyaratan.
- Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.

Sebagai informasi, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved