PPDB 2024

Download Formulir Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi, Nilai Rapor atau Kejuaraan

Simak link download formulir pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi SMA/SMK berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
ppdb.jabarprov.go.id
Formulir pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi nilai rapor SMA/SMK. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 jalur prestasi SMA/SMK akan dibuka pada tahap kedua.

Adapun, pendaftaran PPDB jalur prestasi ini terbagi menjadi jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan/perlombaan.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini akan dibuka pada 24 Juni 2024.

Adapun, sebelum mendaftar, calon peserta didik bisa menyiapkan formulir pendaftarannya terlebih dahulu.

Berikut cara mendapatkan formulir pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi:

Baca juga: Sosialisasi Tidak Ada, Orangtua Siswa di Cianjur Keluhkan Sulitnya Pendaftaran PPDB Online

  1. Klik link: https://ppdb.jabarprov.go.id/dokumen.
  2. Cari "Formulir Pendaftaran PPDB SMA SMK Jalur Prestasi Kejuaraan" atau "Formulir Pendaftaran PPDB SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Rapor".
  3. Klik download.

Setelah file berhasil diunduh, calon peserta didik bisa mengisi data-data yang tercantum pada formulir tersebut.

Selain itu, jangan lupa sertakan tanda tangan orang tua dan calon peserta didik.

Setelah itu, formulir bisa dibawa saat pendaftaran langsung ke sekolah.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved