PPDB 2024

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi dan Perpindahan Ortu pada Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024

Berikut inilah beberapa dokumen persyaratan khusus untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua pada pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024 Jawa Barat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah orang tua siswa meminta informasi terkait persyaratan pendaftaran dari petugas sebelum melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Tahap Pertama di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). Ilustrasi - Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi dan Perpindahan Ortu pada Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah beberapa dokumen persyaratan khusus untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua pada pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024 di Jawa Barat.

Setelah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 selesai, kini pendaftaran PPDB Tahap 2 dibuka pada Senin 24 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB Tahap 2 SMA/SMK di Jabar ini akan berlangsung hingga 28 Juni 2024.

Sebagai informasi pendaftaran PPDB Tahap 2 ini diperuntukkan jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.

Baca juga: Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK Jalur Prestasi & Perpindahan Tugas, Dibuka 24 Juni

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 ini juga dilakukan online maupun offline.

Sebelum melakukan pendaftaran calon peserta didik perlu menyiapkan terlebih dahulu mengetahui persyaratannya.

Terlebih ada beberapa dokumen persyaratan khusus yang perlu diunggah dan dibawa saat melakukan pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Umum :

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

Berikut link download Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orangtua : Klik Donwload

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved