Anak Lilis Karlina Kembali Ditangkap
Sosok yang Ajak Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Narkoba di Purwakarta, Beri Upah Segini
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penjara rupanya tak membuat anak pedangdut Lilis Karlina, RD (17), kapok.
Sebelumnya, pada Minggu (12/3/2023), dia juga ditangkap karena mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis obat-obatan terlarang dengan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).
Ini menjadi kali kedua bagi RD berurusan dengan polisi karena barang haram.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu-sabu, Main Barang Haram Lagi Setelah 3 Bulan Bebas
"Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024. Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama. Ada laporan masyarakat terkait hal ini, kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).
Kepada polisi, anak artis pedangdut era 90-an ini mengaku disuruh oleh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan oleh R yang menjadi buron. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus ini.
"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO. Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.
Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkoba berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.
"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Dipenjara 20 Tahun Setelah Ditangkap Jadi Kurir Sabu-sabu
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.
"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.
Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar. (*)
#TribunBreakingNews
Anak Lilis Karlina Menyesal Jadi Kurir Sabu di Purwakarta, Dapat Upah Rp 1 Juta dan Pakai Gratis |
![]() |
---|
Lilis Karlina Syok Anaknya Kembali Ditangkap karena Narkoba, Pengacara Ungkap Aktivitas Sehari-hari |
![]() |
---|
FAKTA-fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Masuk Bui Lagi, Dulu Edarkan Obat, Kini Jadi Kurir Sabu |
![]() |
---|
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu-sabu, Main Barang Haram Lagi Setelah 3 Bulan Bebas |
![]() |
---|
Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Dipenjara 20 Tahun Setelah Ditangkap Jadi Kurir Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.