Anak Lilis Karlina Kembali Ditangkap

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu-sabu, Main Barang Haram Lagi Setelah 3 Bulan Bebas

Terungkap imbalan untuk RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina, menjadi kurir sabu-sabu. Akibatnya, dia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
RD anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada 2023. RD ditangkap lagi pada Rabu Rabu (19/6/2024) karena menjadi kurir sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Terungkap imbalan yang diterima RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina, saat menjadi kurir sabu-sabu.

Akibatnya, dia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

RD ditangkap polisi pada Rabu (19/6/2024). Dia menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 10 gram dan ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangannya. Selain itu, berdasarkan tes urine, dia positif narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita alat isap hingga satu unit handphone yang isinya maps atau titik lokasi pengiriman sabu.

Ini menjadi kali kedua bagi RD berurusan dengan polisi karena barang haram.

Pada Minggu (12/3/2023), dia juga ditangkap karena mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis obat-obatan terlarang dengan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.

"Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024. Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama. Ada laporan masyarakat terkait hal ini, kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS, Baru Bebas, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Lagi di Purwakarta, Ini Kasusnya

Kepada polisi, anak artis pedangdut era 90-an ini mengaku disuruh oleh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan oleh R yang menjadi buron. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus ini.

"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO. Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.

Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.

Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Dipenjara 20 Tahun Setelah Ditangkap Jadi Kurir Sabu-sabu

"Ia masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.

RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved