Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teka-teki Nasib Pegi Tersangka Kasus Vina, Berkasnya Sudah Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati

Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Petugas di PTSP Kejati Jabar menerima berkas perkara untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong dari penyidik Polda Jabar. 

Toni juga menyatakan, bahwa keterangan Liga Akbar yang menyebutkan adanya pengarahan dari Iptu Rudiana, ayah dari Eki, merupakan bukti adanya keterangan palsu.

"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," jelas dia.

Dengan adanya keterangan palsu dari Iptu Rudiana, Toni menyebut, bahwa Rudiana dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Pak Rudiana ini bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, selain itu Pak Rudiana yang telah menekankan kepada saksi-saksi maka Pak Rudiana termasuk kepada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, oleh karenanya Pak Rudiana bisa dilaporkan juga dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini terus bergulir dan pencabutan BAP oleh Liga Akbar menjadi poin penting dalam menentukan nasib hukum Pegi Setiawan. (*)

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved