Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teka-teki Nasib Pegi Tersangka Kasus Vina, Berkasnya Sudah Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati

Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Petugas di PTSP Kejati Jabar menerima berkas perkara untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong dari penyidik Polda Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

Baca juga: Besok, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi di Kasus Vina ke Kejaksaan Tinggi Jabar

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Baca juga: Pencabutan BAP Liga Akbar, Pegi Setiawan Dapat Angin Segar dalam Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon

Liga Akbar Cabut BAP, Jadi Harapan untuk Pegi

Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini dipandang meringankan hukuman Pegi Setiawan.

Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, bahwa pencabutan keterangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kliennya.

Dijelaskannya, bahwa Liga Akbar mengaku salah mengenali tersangka.

“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," ujar Toni saat ditemui di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa keuntungan bagi Pegi Setiawan adalah keterangan Liga Akbar yang tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved