Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pencabutan BAP Liga Akbar, Pegi Setiawan Dapat Angin Segar dalam Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon
Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini dipandang meringankan hukuman Pegi Setiawan.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, bahwa pencabutan keterangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kliennya.
Dijelaskannya, bahwa Liga Akbar mengaku salah mengenali tersangka.
“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," ujar Toni saat ditemui di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Keluarga Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?
Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa keuntungan bagi Pegi Setiawan adalah keterangan Liga Akbar yang tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," ucapnya.
Toni juga menyatakan, bahwa keterangan Liga Akbar yang menyebutkan adanya pengarahan dari Iptu Rudiana, ayah dari Eki, merupakan bukti adanya keterangan palsu.
"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," jelas dia.
Baca juga: "Kalau Yakin Santai Aja" Kata Dedi Mulyadi soal Pak RT yang Hilang, Pertanyakan Kesaksian Kasus Vina
Dengan adanya keterangan palsu dari Iptu Rudiana, Toni menyebut, bahwa Rudiana dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Pak Rudiana ini bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, selain itu Pak Rudiana yang telah menekankan kepada saksi-saksi maka Pak Rudiana termasuk kepada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, oleh karenanya Pak Rudiana bisa dilaporkan juga dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terus bergulir dan pencabutan BAP oleh Liga Akbar menjadi poin penting dalam menentukan nasib hukum Pegi Setiawan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.