RUU PSDK Disahkan, Tegaskan Penguatan Pelindungan Saksi dan Korban
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin pelindungan bagi saksi dan korban.
Ringkasan Berita:
- DPR sahkan UU PSDK memperkuat peradilan pidana, menempatkan saksi dan korban setara dengan pelaku serta memperluas jaminan hak hukum.
- UU mengatur restitusi, kompensasi, penguatan LPSK, kerja sama lintas sektor, dan mendukung keadilan restoratif.
- Kemenkum Jabar siap mengawal implementasi lewat sosialisasi dan sinergi antarlembaga agar pelindungan korban berjalan efektif di daerah.
TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah penting memperkuat pelindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin pelindungan bagi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga seluruh penyelenggaraan kehidupan harus berlandaskan hukum,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2026 di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026).
Menurut Supratman, regulasi sebelumnya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif dinilai belum didukung pengaturan efektif, sehingga peran LPSK perlu diperkuat.
“UU ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga berorientasi pada saksi dan korban,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.
RUU PSDK juga mengatur secara komprehensif pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli, termasuk mekanisme restitusi dan kompensasi. Selain itu, penguatan kelembagaan, kerja sama lintas sektor, serta peran pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Sementara itu, Pimpinan Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui rapat kerja tingkat I bersama sejumlah kementerian terkait.
“RUU tentang PSDK termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2025-2026 yang merupakan usul dari Komisi XIII DPR RI. RUU ini terdiri dari 492 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) batang tubuh dan 227 DIM penjelasan,” tutupnya.
Merespons pengesahan RUU PSDK yang menjadi tonggak penting pelindungan hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mengawal implementasi beleid baru tersebut di tingkat wilayah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pengesahan UU PSDK ini. Pergeseran paradigma yang tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku, melainkan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara, adalah wujud nyata peradaban hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. Di Jawa Barat, dengan dinamika sosial dan hukum yang cukup kompleks, kehadiran regulasi yang lebih komprehensif ini akan memberikan kepastian, rasa aman, serta jaminan pemulihan hak-hak korban”.
“Melalui jajaran kami di wilayah, Kemenkum Jabar senantiasa siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menyosialisasikan serta memastikan implementasi pelindungan ini berjalan optimal, sehingga esensi keadilan restoratif benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Tatar Pasundan,” tegas Asep Sutandar.
Kemenkum Jabar
Kanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
RUU PSDK
Pelindungan Saksi dan Korban
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
| Merek di Balik Megahnya Panggung Olahraga Dunia |
|
|---|
| Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkot Bekasi Matangkan Regulasi Pendidikan dan Lingkungan Hidup |
|
|---|
| Atasi Hiperregulasi, Kemenkum Jabar Perkuat Kapasitas Aparatur Cianjur dalam Evaluasi Produk Hukum |
|
|---|
| Sinergi Kemenkum Jabar dan DPRD Kota Bekasi: Bahas Aturan Penyimpangan Seksual hingga Produk Halal |
|
|---|
| Angkat Warisan Budaya Lokal, Kemenkum Jabar Kebut Pendaftaran Indikasi Geografis Sepatu Cibaduyut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pengesahan-Rancangan-Undang-Undang-RUU-tentang-Pelindungan-Saksi-dan-Korban-PSDK.jpg)