Kamis, 23 April 2026

Kasus eFishery: OC Kaligis Tegaskan Kasus Bukan Pidana, tapi Murni Masalah Prosedur

OC Kaligis bacakan pledoi kasus dugaan penipuan akuisisi eFishery. Ia tegaskan kliennya tak punya niat jahat dan uang sudah dikembalikan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
KASUS EFISHERY - Kuasa hukum terdakwa Andri Yadi, Otto Cornelis Kaligis, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026). Andri Yadi adalah pendiri DycodeX dan mantan Wakil Presiden (VP) Artificial Intelligence of Internet of Things (AIoT) di eFishery. Ia terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp15 miliar di eFishery, bersama mantan CEO Gibran Chuzaefah. Andri dikabarkan ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan mark-up investasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum terdakwa Andri Yadi, menegaskan tidak ada unsur niat jahat dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang yang menjerat kliennya dalam kasus akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery).

Andri Yadi adalah pendiri DycodeX dan mantan Wakil Presiden (VP) Artificial Intelligence of Internet of Things (AIoT) di eFishery.

Ia terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp15 miliar di eFishery, bersama mantan CEO Gibran Chuzaefah.

Andri ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan mark-up investasi.

Sedangkan eFishery adalah perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia yang didirikan pada 2013 di Bandung oleh Gibran Huzaifah dan tim.

Perusahaan ini terkenal dengan solusi pintar berupa mesin pemberi pakan otomatis (automatic feeder) untuk budidaya ikan dan udang.

Baca juga: Eks Petinggi eFishery Dituntut 10 Tahun, Gibran Chuzaefah Bantah Gelapkan Rp15 Miliar

eFishery bertujuan memodernisasi sektor perikanan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pakan

Gibran dituntut jaksa dengan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp 1 miliar yang telah dibacakan pada sidang 15 April lalu.

Lebih lanjjut, OC Kaligis menyatakan kalau tidak ada niatan jahat dalam kasus tersebut.

EFISHERY - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy yang merupakan eks petinggi start up eFishery menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026).
EFISHERY - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy yang merupakan eks petinggi start up eFishery menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Pernyataan itu disampaikan Otto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara nomor 1137/Pid.B/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026).

Otto menyebut, kliennya merupakan profesional di bidang teknologi yang bertindak atas dasar itikad baik untuk mengembangkan inovasi, bukan dengan tujuan melakukan kejahatan.

“Klien kami tidak memiliki latar belakang hukum. Ia mempercayakan seluruh aspek legal kepada tim legal perusahaan. Persoalan yang muncul murni karena kompleksitas prosedur akuisisi,” ujar Otto.

Menurutnya, kerja sama antara PT DycodeX Teknologi Nusantara dan PT Multidaya Teknologi Nusantara awalnya dirancang dalam skema akuisisi.

Namun dalam perjalanannya, skema tersebut berubah menjadi perjanjian kerja sama.

Perubahan skema itu, kata dia, berkaitan dengan pengembangan keahlian di bidang kecerdasan buatan yang menjadi nilai utama dalam kolaborasi kedua perusahaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved