Pengacara Hotma Sitompoel Minta Hakim Hadirkan Saksi Korban dalam Perkara Penipuan Duit Rp5 Miliar
Sidang dugaan penipuan duit Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan persidangan, jika tidak ada saksi korban.
Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," ujar Hakim.
Ditemui seusai persidangan, Hotma Sitompoel mengatakan, dalam aturan sidang tidak dapat dilanjutkan jika saksi korban tidak diperiksa di pengadilan.
"Kita sangat menghormati peradilan Indonesia dan pengadilan negeri Bandung ini. Walaupun majelis bilang jalan saja, tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang, tidak bisa," ujar Hotman.
Baca juga: Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Ungkap Permintaan Untuk Betrand Peto, Jordi Khawatirkan Keponakan
Menurutnya, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.
"Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly. Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia gak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kita walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHP itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami," ucapnya.
Hotma Sitompoel pun menegaskan jika dirinya tidak akan melanjutkan sidang sampai saksi korban dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Tetap begini, dia mau putus ya putus saja, pasti cacat putusannya. Dan kita tidak diam-diam saja, kalau seperti ini kita akan melapor ke Bawas, Wakil Ketua Mahkamah Agung bagian pengawasan, dan komisi yudisial (KY)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, didakwa dugaan pengelapan duit Rp. 5 miliar.
Adetya Yessy Seftiani didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah yang berlokasi di Kompleks Setra duta. (*)
Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri |
![]() |
---|
Pelaku Penjarahan Rumah Eko Patrio Masih Diburu, Polda Metro Jaya Kini Turun Tangan, ART Jadi Saksi |
![]() |
---|
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Tinggi Bandung Buka Ruang Terbuka Media |
![]() |
---|
5 Saksi Penjarahan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Diperiksa, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.