Habisi Bos dengan Asbak, Sopir di Pekanbaru Ditangkap di Banyuwangi, Polisi Ungkap Motifnya
Polisi berhasil menangkap Raka Saputra (35) pada kasus meninggalnya pensiunan PTPN di Kota Pekanbaru, Riau, Saiwan (68).
TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Polisi berhasil menangkap Raka Saputra (35) pada kasus meninggalnya pensiunan PTPN di Kota Pekanbaru, Riau, Saiwan (68).
Raka, terduga pelaku merupakan anak buah korban.
Raka melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya itu.
"Kasus ini merupakan pembunuhan yang direncanakan. Pelaku melakukan aksinya seorang diri atau tunggal," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (19/6/2024).
Henky mengatakan, pelaku ingin menguasai harta korban.
"Pelaku sempat membawa kabur satu unit mobil jenis Ertiga dan menguras uang di ATM korban," ungkap Henky.
Korban, sebut dia, tinggal sendirian di rumahnya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Sementara istrinya sedang berada di Sumatera Utara.
Pelaku bekerja dengan sebagai sopir panggilan, baru sekitar tiga sampai empat bulan.
Baca juga: Mayat Wanita di Hotel di Kuningan Dihabisi Pacar Sendiri, Diduga Pembunuhan Berencana, Siapkan Pisau
Henky menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan Raka Saputra pada Rabu (29/5/2024).
Saat itu, korban sedang makan siang tiba-tiba pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak rokok.
Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur mobil dan ATM korban yang berisi uang Rp 104 juta.
Pelaku kabur ke Bengkulu, Jakarta, dan Banyuwangi.
Sementara mobil korban dititipkan ke keluarganya di Bengkulu.
"Selama dua pekan pelarian, pelaku mencuri uang di ATM korban. Sebab, korban sudah memercayakan pelaku untuk mengambil uang di ATM," sebut Henky.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas.
Petugas menembak kedua kaki pelaku.
Baca juga: Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Vina di Cirebon hingga Temui Liga Akbar, Kumpulkan Bukti Baru
"Setelah ditangkap di Banyuwangi, pelaku Raka Saputra dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Saat itu, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas," kata Bery.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raka Saputra dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saiwan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, di Perumahan Manggala Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2024).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang datang dari daerah Kubang, Kabupaten Kampar.
Anaknya datang karena handphone korban sudah dua hari tidak aktif.
Pada saat kejadian, korban tinggal sendirian di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Jakarta di Hotel di Kuningan, Sudah Direncanakan, Motifnya Cemburu
Istrinya sedang berada di Sumatera Utara.
Sehari-hari, sopir korban bernama Raka Saputra yang sering datang ke rumah untuk membantu korban beraktivitas.
Saat korban ditemukan tewas, sopirnya tidak ditemukan. Mobil korban juga hilang.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyimpulkan bahwa korban tewas dan dibunuh dan mobilnya dibawa kabur pencuri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Kuasai Harta, Anak Buah Bunuh Bos di Riau"
| UPDATE Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Detik-detik Pembunuhan Terungkap |
|
|---|
| DJ Sukabumi Lapor ke Bareskrim Polri Setelah Dapat Perlakuan Tak Mengenakkan dan Dipecat |
|
|---|
| DJ Asal Sukabumi Ngaku Dilecehkan saat Manggung di Riau, Malah Langsung Dipecat Manajemen |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Sumedang: Polisi Niat Periksa Kejiwaan Pelaku, Tapi Ditolak Pengacara |
|
|---|
| DETIK-detik Pria di Sumedang Tusuk Suami Kakak Sendiri hingga Tewas, Imar Mengaku Reflek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat_20180610_112237.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.