DJ Sukabumi Lapor ke Bareskrim Polri Setelah Dapat Perlakuan Tak Mengenakkan dan Dipecat

Seorang DJ perempuan berinisial SN (31), warga Kota Sukabumi, berencana melaporkan dugaan pelecehan sekaligus pemecatan sepihak yang dialaminya.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
TUNJUKKAN BUKTI - DJ perempuan berinisial SN (31) yang merupakan warga Kota Sukabumi menunjukkan bukti perlakuan tak mengenakkan yang diterimanya saat tampil di Dumai, Riau. 

Ringkasan Berita:
  • SN (31) DJ asal Sukabumi akan melapor ke Barsekrim Polri.
  • Dia mendapat perlakuan tak mengenakkan dari pengunjung saat tampil di Dumai, Riau.
  • Bahkan, dia juga dipecat secara sepihak karena dianggap merusak alat.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang DJ perempuan berinisial SN (31), warga Kota Sukabumi, berencana melaporkan dugaan pelecehan sekaligus pemecatan sepihak yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. 

Langkah itu diambilnya setelah berkonsultasi dengan pihak Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dia disarankan agar laporan dilakukan langsung ke tingkat pusat karena kasus tersebut dinilai memiliki cakupan luas dan tidak memiliki satu lokasi kejadian yang jelas.

"Saya diminta langsung melapor ke Mabes Polri karena mencakup satu Indonesia. Saya sudah menceritakan kronologinya, dan diarahkan ke Bareskrim agar bisa dibantu di sana," ujar SN, Selasa (18/11/2025).

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada 14 Oktober 2025 di Dumai, Provinsi Riau, sekitar pukul 02.30 dini hari. SN saat itu tengah bekerja melakukan perform sebagai DJ ketika seorang tamu yang tidak dikenal mencoba melakukan pelecehan berulang kali.

"Karena saya menghindar, percobaan kedua mengenai area sensitif saya," ucap dia.

SN mencoba mempertahankan diri dan meminta bantuan sekuriti, namun ia menyayangkan respons petugas keamanan yang menurutnya tidak sigap. SN sempat menurunkan volume musik kurang dari satu menit untuk meminta tamu tersebut turun dari panggung.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Sukabumi, Polisi Amankan Dua Residivis dan Tiga Penadah

"Saya masih lanjut mixing setelah itu, karena saya profesional. Tapi justru tindakan saya menurunkan volume dijadikan alasan pemecatan oleh pihak manajemen," ungkap dia.

Menurut SN, manajemen menuduhnya merusak alat dan tidak memiliki attitude. Namun, ia membantah keras alasan tersebut.

"Selama 10 tahun saya menjadi DJ, menurunkan volume tidak akan merusak alat. Justru tamu yang naik ke panggung yang memegang-megang alat dan membuat rusuh," ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa pemecatannya dilakukan tanpa prosedur SOP perusahaan.

Baca juga: Gedung 5 Lantai Kantor Pemkab Sukabumi Seperti Rumah Hantu: Terbengkalai, Rusak Tak Terurus

"Saya kehilangan income empat bulan karena kontrak saya Oktober sampai Februari. Hanya gaji enam hari kerja yang diberikan, sementara gaji empat bulan tidak. Tidak ada SP1 maupun SP3, saya langsung dipecat," terang SN.

SN sudah berangkat ke Jakarta dan berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Ia juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan rujukan proses selanjutnya.

"Komnas Perempuan sudah komunikasi dan siap membantu pendampingan hukum. Besok saya akan lapor langsung ke Mabes Polri," ucap dia.

SN berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

"Saya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved