Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK, Kuasa Hukum dari Peradi Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Rully Panggabean, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJANAR.ID, BANDUNG - Tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017.
Dari tujuh terpidana, enam di antaranya yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya, sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.
Sedangkan satu terpidana lainnya yakni Sudirman, belum memberikan kuasa lantaran masih dibon atau dipinjam Polda dari lapas dalam rangka pemeriksaan.
Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Ditolak Presiden, Menkumham: Belum Cek Berkas
Baca juga: Agnez Mo Resmi Dipolisikan, Pelapor Ternyata Pencipta Lagu Hits Mantan Penyanyi Cilik Ini
Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.
"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.
Pada kesempatan itu, para terpidana sempat membuat membuat video pernyataan bahwa mereka bersedia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya.
Dalam video tersebut, salah satu terpidana Hadi Saputra mengatakan bersedia menandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK.
"Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia menandatanagi kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," ujar Hadi bersama terpidana lainnya. (*)
terpidana kasus Vina
Kasus Pembunuhan Vina
Ajukan PK
Peninjauan Kembali (PK)
Pengadilan Negeri Cirebon
Peradi
Rully Panggabean
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.