Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK, Kuasa Hukum dari Peradi Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Rully Panggabean, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah  Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. 

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJANAR.ID, BANDUNG - Tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017. 

Dari tujuh terpidana, enam di antaranya yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya,  sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK. 

Sedangkan satu terpidana lainnya yakni Sudirman, belum memberikan kuasa lantaran masih dibon atau dipinjam Polda dari lapas dalam rangka pemeriksaan. 

Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah  Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. 

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024). 

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Ditolak Presiden, Menkumham: Belum Cek Berkas

Baca juga: Agnez Mo Resmi Dipolisikan, Pelapor Ternyata Pencipta Lagu Hits Mantan Penyanyi Cilik Ini

Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.

"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.

Pada kesempatan itu, para terpidana sempat membuat membuat video pernyataan bahwa mereka bersedia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya. 

Dalam video tersebut, salah satu terpidana Hadi Saputra mengatakan bersedia menandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK.

"Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia menandatanagi kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," ujar Hadi bersama terpidana lainnya. (*)


 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved