Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Ditolak Presiden, Menkumham: Belum Cek Berkas
Para terdakwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pernah mengajukan grasi namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
TRIBUNJABAR.ID - Para terdakwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pernah mengajukan grasi namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Saat itu, tujuh terpidana mengajukan grasi pada 2019.
Tujuh terpidana tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Terkait grasi ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapannya.
Yasonna mengaku harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati, Kuasa Hukum: Kami dalam Posisi Tenang
Yasonna mengaku tidak tahu apakah 7 terpidana tersebut telah mengajukan grasi atau belum.
Ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi tersebut.
"Belum cek saya belum cek," katanya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat menyita sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dari sejumlah bukti itu, satu di antaranya adalah pengajuan grasi tujuh terpidana.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatkan bahwa sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Terima Berkas Perkara Kasus Pegi Vina Cirebon, Ini Langkah yang Akan Diambil Kejati Jabar
"Dimana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eki.
“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” kata Sandi membacakan keterangan grasi.
Kasus Pembunuhan Vina
Pegi Setiawan
Menteri Hukum dan HAM
Yasona Laoly
Irjen Sandi Nugroho
grasi
Presiden Jokowi
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.