Kajian Islam

Hukumnya Wanita Bekerja dalam Pandangan Islam Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Para Suami Harus Paham

Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan soal hukumnya seorang wanita, istri bekerja dalam pandangan Islam

Editor: Hilda Rubiah
Kanal YouTube Adi Hidayat Official
Hukumnya Wanita Bekerja dalam Pandangan Islam Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Para Suami Harus Paham 

TRIBUNJABAR.ID - Pada zaman yang semakin kompleks ini posisi wanita dan pria sering kali digaungkan setara atau dikenal sebagai konsep emansipasi wanita.

Hal tersebut membuat tersedianya banyak lapang pekerjaan wanita. 

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum wanita bekerja dalam pandangan Islam?

Tak jarang pertanyaan ini juga muncul mengingat kini banyaknya wanita yang bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan soal hukumnya seorang wanita, istri bekerja dalam pandangan Islam.

Baca juga: Hukum Orang Berkurban Makan Daging Kurban Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Orang yang Nazar?

Dalam tausiyahnya di kanal Youtube Ustaz Adi Hidayat, penceramah yang karib disapa UAH itu menjabarkan peran istri dan suami dalam rumah tangga.

Ditegaskan Ustaz Adi Hidayat, mencari nafkah adalah tugas suami yang utama.

Sementara aktivitas istri yang bekerja hanya sebatas bekerja, bukan mencari nafkah.

"Beda antara kerja dengan nafkah. Nafkah itu usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rezeki di rumah tangga. Bentuknya beragam jenis pekerjaan. Tapi tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Diungkap Ustaz Adi Hidayat, para wanita, perempuan boleh bekerja atau beraktivitas di luar rumah.

Namun ada dua syarat yang harus diketahui para istri jika hendak bekerja di luar.

"Perempuan pun diperkenankan untuk beraktivitas dalam pekerjaan dengan dua syarat utama."

"Satu, bukan dipahami sebagai nafkah. Dua, tidak mengganggu stabilitas rumah tangga yang mengabaikan tugas pokoknya. Kalau pencarian nafkah itu tugas suami, bukan istri," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan imbas dari istri bekerja dan perbedaannya jika suami yang mencari nafkah.

Kendati boleh bekerja, wanita sejatinya tidak wajib mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved