Idul Adha 2024

Hukum Orang Berkurban Makan Daging Kurban Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Orang yang Nazar?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri jelang Idul Adha dan dijelaskan hukumnya bagi yang nazar

Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id & instagram
Ilustrasi - Hukum Orang Berkurban Makan Daging Kurban Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Orang yang Nazar? 

TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya, apakah diperbolekan, bagaimana dengan orang berkurban karena nazar?

Pertanyaan ini kerap kali muncul menjelang perayaan Idul Adha, termasuk pada momen menjelang Idul Adha 2024 ini.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum orang berkurban tapi memakan daging kurbannya sendiri jelang Hari Raya Idul Adha 2024.

Uraian tersebut dijelaskan Ustaz Abdul Somad lantaran adanya pertanyaan dari kaum muslimin terkait hukum memakan hewan kurban sendiri.

Baca juga: Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya

Perihal pertanyaan tersebut, pendakwah yang karib disapa UAS itu pun menjelaskan dalil dari Al Hajj ayat 28.

Dalam surah Al Quran tersebut dijelaskan hukumnya adalah boleh orang berkurban memakan Daging Qurban sendiri.

Namun tak semua daging kurban diberikan kepada sang pengkurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

liyasy-hadû manâfi‘a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr

Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengurai ada hukum lain terkait memakan daging kurban sendiri.

Jika kurban tersebut adalah nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Semua daging kurbannya harus diberikan kepada fakir miskin.

"Jika itu kurban wajib seperti kurban nazar maka dia tak boleh makan. Bapak ibu yang bernazar, maka dia tidak boleh makan daging kurban, semua dibagi ke fakir miskin," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Beda cerita jika kurban tersebut adalah kurban sunnah yang biasa dilakukan kaum muslimin di Hari Raya Idul Adha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved