Berita Viral

Curhat Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Kaget Rekening Diblokir, DJP Beber Klarifikasi

Seorang pengusaha atau penjual elpiji 3 kg mengaku terkejut rekeningnya diblokir oleh kantor pajak.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI: 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pengusaha atau penjual elpiji 3 kg mengaku terkejut rekeningnya diblokir oleh kantor pajak.

Ia adalah Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Pemblokiran itu ternyata berkaitan dengan pajak yang diketahuit oleh Bambang setelah datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.

Baca juga: Sosok Dua Jambret Viral Kena Jepret Fotografer di CFD Jakpus, Curi HP Pelari, Polisi Buka Suara

Berdasarkan keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak lantaran Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang pun sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Bambang merasa sudah membayar pajak.

"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Bambang mengaku, pihaknya memang sempat mendapatkan surat dari kantor pajak.

Akan tetapi surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.

"Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir," ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

"Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani. Saya sendiri tidak tahu isinya," ujar Bambang.

Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.

"Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri," jelas Bambang.

Ia menduga, setelah penandatanganan itu rekeningnya di salah satu bank milik pemerintah, tiba-tiba diblokir.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved