Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024

Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.

TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Surat izin mengemudi A dan C dalam dompet. 

Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Mengacu aturan Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi bikin SIM:

1. Syarat bikin SIM A

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

2. Syarat bikin SIM C

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.
  • Bisa membaca dan menulis.
  • Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

    Baca juga: Warga Kabupaten Cirebon Bisa Perpanjang SIM dan Pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik Sumber

3. Syarat perpanjang SIM format baru

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
    Hasil tes psikologi Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved