Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024
Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan SIM format baru mulai Juli 2024.
SIM format baru itu memiliki gambar kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Alasan di SIM Akan Disertakan Gambar Mobil dan Sepeda Motor, Begini Penjelasannya
Namun untuk format angka tidak mengalami perubahan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pemberlakuan SIM format baru guna memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengindentifikasi SIM yang digunakan.
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Lalu, berapa biaya pembuatan SIM format baru?
Biaya buat SIM format baru
Heru memastikan biaya membuat SIM format baru masih sama seperti sebelumnya, baik itu membuat baru ataupun perpanjangan.
"Tidak ada perubahan, biaya tetap," kata dia.
Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut biaya bikin SIM baru:
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000
Namun, biaya bikin SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Baca juga: Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia
Syarat buat SIM format baru
Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Mengacu aturan Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi bikin SIM:
1. Syarat bikin SIM A
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
2. Syarat bikin SIM C
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.
- Bisa membaca dan menulis.
- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Baca juga: Warga Kabupaten Cirebon Bisa Perpanjang SIM dan Pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik Sumber
3. Syarat perpanjang SIM format baru
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
Hasil tes psikologi Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru - Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Kisah Pilu Aan Niat Merantau Jadi Sopir Truk, Kini Malah Jadi Manusia Silver, Keluarga Tak Tahu |
![]() |
---|
Viral Kabar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Khusus Bulan Desember 2024, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Daftar Harga Buat SIM Format Baru Juli 2024 SIM A hingga C, Bisa Berlaku di 8 Negara Asia Tenggara |
![]() |
---|
Hati-hati Kena Tipu, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM secara Online, Lengkap dengan Biayanya |
![]() |
---|
Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.