Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024
Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan SIM format baru mulai Juli 2024.
SIM format baru itu memiliki gambar kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Alasan di SIM Akan Disertakan Gambar Mobil dan Sepeda Motor, Begini Penjelasannya
Namun untuk format angka tidak mengalami perubahan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pemberlakuan SIM format baru guna memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengindentifikasi SIM yang digunakan.
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Lalu, berapa biaya pembuatan SIM format baru?
Biaya buat SIM format baru
Heru memastikan biaya membuat SIM format baru masih sama seperti sebelumnya, baik itu membuat baru ataupun perpanjangan.
"Tidak ada perubahan, biaya tetap," kata dia.
Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut biaya bikin SIM baru:
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000
Namun, biaya bikin SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Baca juga: Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia
Syarat buat SIM format baru
| Viral Narasi soal STNK dan SIM Bisa Ditunjukkan via Foto atau Video Call saat Ditilang, Cek Faktanya |
|
|---|
| 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Rabu 8 Oktober 2025, Cek Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Pekan Ini 6-11 Oktober 2025, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan |
|
|---|
| Kisah Pilu Aan Niat Merantau Jadi Sopir Truk, Kini Malah Jadi Manusia Silver, Keluarga Tak Tahu |
|
|---|
| Viral Kabar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Khusus Bulan Desember 2024, Ini Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-a-dan-c_20160320_101434.jpg)