Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024

Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.

TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Surat izin mengemudi A dan C dalam dompet. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan SIM format baru mulai Juli 2024.

SIM format baru itu memiliki gambar kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor.

Baca juga: Alasan di SIM Akan Disertakan Gambar Mobil dan Sepeda Motor, Begini Penjelasannya

Namun untuk format angka tidak mengalami perubahan.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pemberlakuan SIM format baru guna memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengindentifikasi SIM yang digunakan.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Lalu, berapa biaya pembuatan SIM format baru?

Biaya buat SIM format baru

Heru memastikan biaya membuat SIM format baru masih sama seperti sebelumnya, baik itu membuat baru ataupun perpanjangan.

"Tidak ada perubahan, biaya tetap," kata dia.

Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut biaya bikin SIM baru:

Namun, biaya bikin SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Baca juga: Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia

Syarat buat SIM format baru

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved