Breaking News

5 Maling Sepeda Motor di Sumedang Dibekuk Polisi, Beraksi Rusak Lubang Kunci Motor Incaran

Kelimanya ditangkap atas lima laporan pencurian yang berbeda-beda. Mereka beraksi di lima tempat di Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf saat konferensi pers, Jumat (14/6/2024) di Mapolres Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap sebanyak 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kelimanya ditangkap atas lima laporan pencurian yang berbeda-beda. Mereka beraksi di lima tempat di Sumedang.

"Kami amankan 5 orang sesuai LP (pelaporan)," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, Jumat (14/6/2024) di Mapolres Sumedang.

Baca juga: Maman Full Senyum Melihat Motornya Kembali Setelah Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor di Tasikmalaya

Kelima orang yang diamankan adalah Suryadi alias Yadi, Rinto, Suhendi, Supriadi, dan Fadli. Mereka beraksi dalam rentang waktu Januari-Mei 2024.

"TKP-nya ada di Cijati, Situraja; Babakan Sukasari; Kutamandiri, Tanjungsari; Lembur Situ, Nyalindung; dan, Padanaan, Paseh. Modusnya, para pelaku ini datang ke TKP, mengamati lokasi, dan sekira ada kesempatan, pencurian dilakukan," katanya.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan Kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor yang diincarnya. Setelah dibobol, pelaku membawa sepeda motor curian ke tempat masing-masing.

"Yang diamankan ada motor 5, kemudian ada satu TV. Mencuri motor sekalian ambil tv," kata Kasatreskrim.

Mereka berlima yang di antaranya ada residivis itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya Diringkus, 21 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved